Persyaratan |
---|
◈ Surat Kuasa |
◈ Kartu Tanda Anggota |
◈ Berita Acara Sumpah (BAS) |
Persyaratan |
---|
◈ Surat Permohonan |
◈ Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) |
◈ Foto Copy KTP/KTA |
Persyaratan |
---|
◈ Surat Pernyataan Ahli Waris Dari Lurah Diketahui Camat |
◈ Akta/Surat Keterangan Kematian |
◈ KTP Ahli Waris |
◈ Kartu Keluarga Ahli Waris |
◈ Buku Tabungan, Taspen Ataupun Yang Lainnya |
◈ Akta Nikah |
◈ Akte Kelahiran (Jika Ahli Waris Anak Yang Belum Berusia 18 Tahun) |
Permohonan Perorangan:
◾ (SuKet A) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
◾ (SuKet B) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
◾ (SuKet C) Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
◾ (SuKet D) Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
◾ (SuKet E) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Permohonan Non-Perorangan:
◾ Surat Keterangan Bebas Perkara
◾ Surat Keterangan Tidak Termasuk Dalam Daftar Hitam
◾ Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
◾ Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
◾ Surat Keterangan Tidak Terdaftar/Terdaftar Sebagai Pihak Dalam Perkara PHI
Persyaratan Peorangan |
---|
◈ Surat Permohonan Dari Aplikasi Eraterang |
◈ SKCK Asli & Legalisir |
◈ KTP |
◈ Kartu Keluarga |
◈ Surat Pernyataan Bermaterai |
◈ Pasfoto 4x6 Background Merah(SuKet A/B/C) |
◈ NPWP (SuKet D/E) |
Persyaratan Non-Peorangan |
◈ Surat Permohonan |
◈ NPWP |
◈ Akta Pendirian |
◈ SIUP |
◈ Pengesahan dari KEMENKUMHAM |
◈ Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan) |
◈ Akta Perubahan (Bila Ada) |
Melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung.